PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 43
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Seksi Produksi dan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, kesehatan ikan dan lingkungan, serta produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya laut. (2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium dan perikanan budidaya laut.
