PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 11
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar; b. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium; c. pelaksanaan pengujian mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan budidaya air tawar; d. pelaksanaan produksi induk unggul dan benih bermutu perikanan budidaya air tawar; e. pelaksanaan produksi vaksin dan pakan perikanan budidaya air tawar; dan f. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar.
