PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 10
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
Bidang Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, mutu pakan, residu, dan kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar dan laboratorium.
