PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA DAN METODE PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER
(1) Menteri dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SBSN dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SBSN melalui Peserta Lelang. (3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.
