Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR SEKUNDER, PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA
(1) Lelang Pembelian Kembali SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang. (2) Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama SBSN. (3) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan dengan seluruh Pihak atau Dealer Utama SBSN, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan syarat. (4) Pembelian Kembali SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan dengan Dealer Utama SBSN melalui fasilitas Dealing Room pada DJPPR dan fasilitas Dealing Room Dealer Utama SBSN yang digunakan untuk melakukan Transaksi SBSN secara Langsung.
(5) Fasilitas Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan: a. sistem untuk penyelenggaraan pasar alternatif; atau b. sistem lain yang digunakan oleh Dealer Utama SBSN dalam melakukan transaksi SBSN di pasar sekunder.
