Pasal 30
BAB 6 — PENENTUAN HARGA, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN HASIL TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG
(1) Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan: a. seri dan harga SBSN yang akan dibeli kembali; dan b. seri dan harga SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching),
untuk transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan cara Lelang Pembelian Kembali SBSN dan Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding). (2) Direktur Jenderal berwenang untuk menyetujui: a. seri SBSN yang akan dibeli kembali; dan b. seri SBSN penukar, dalam hal transaksi Penukaran (Switching), atas Penawaran Penjualan SBSN yang diajukan oleh Pihak dalam hal Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback). (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pemilihan seri SBSN dan penentuan harga SBSN untuk transaksi Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
