PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pembelian Kembali dan Penjualan secara Langsung...
Pasal 29
BAB 5 — SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA CROSS SWITCHING
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN hasil penerbitan SBSN Cross Switching. (2) Hasil penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (3) Pengumuman hasil penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. seri, harga, dan jumlah nominal SBSN Cross Switching; dan b. tanggal Setelmen. (4) Setelmen dan pengumuman atas penerbitan SBSN Cross Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai satu kesatuan dengan pelaksanaan Setelmen dan pengumuman transaksi pembelian kembali SUN dengan cara penukaran yang menggunakan SBSN sebagai seri penukar.
