Pasal 24
BAB 4 — TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG ATAU PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG
(1) Pelaksanaan Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung dilakukan oleh Dealer SBSN. (2) Direktur Jenderal MENETAPKAN penunjukan Dealer SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan. (3) Keputusan mengenai penetapan Dealer SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pejabat/pegawai yang diberikan wewenang untuk melakukan Transaksi SBSN secara Langsung; b. batasan nominal Pembelian Kembali SBSN secara Langsung dan Penjualan SBSN secara Langsung; dan c. penganggaran dan pencantuman dalam rencana dan strategi pengelolaan utang terhadap batasan nominal sebagaimana dimaksud pada huruf b.
