Pasal 23
BAB 4 — TRANSAKSI PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG ATAU PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SECARA LANGSUNG
(1) Menteri dapat melakukan transaksi Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung dengan Dealer Utama SBSN dalam rangka pengelolaan portofolio SBSN. (2) Direktur Jenderal melalui Direktur menyampaikan rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN secara Langsung atau Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dealer Utama SBSN. (3) Penyampaian rencana transaksi Pembelian Kembali SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. seri SBSN yang akan dibeli; dan b. tanggal Setelmen. (4) Penyampaian rencana transaksi Penjualan SBSN secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. seri SBSN; dan b. tanggal Setelmen.
