Pasal 57
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Mitra Tukar Menukar dapat ditentukan tanpa melalui tender dalam hal: a. mitra Tukar Menukar merupakan Pemerintah Daerah; b. mitra Tukar Menukar merupakan pihak yang mendapat penugasan dari Pemerintah atau Badan Pengusahaan dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; atau c. mitra Tukar Menukar penyedia barang pengganti hanya 1 (satu) mitra. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan mitra Tukar Menukar dapat dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap Tukar Menukar: a. Aset berupa tanah, atau tanah dan bangunan:
yang dilakukan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Negara lain, dan/atau Pihak Lain yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum;
untuk menyatukannya dalam 1 (satu) lokasi;
untuk menyesuaikan bentuk Aset berupa tanah agar penggunaannya lebih optimal;
dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Pemerintah; atau
guna mendapatkan/memberikan akses jalan; b. Aset berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain; c. Aset selain tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dengan:
Pemerintah Daerah; dan/atau
Pihak Lain yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum.
