PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 56
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET
(1) Pemilihan mitra Tukar Menukar dilakukan melalui tender dengan pengumumannya di 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal dan/atau 1 (satu) media massa internasional. (2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon mitra Tukar Menukar yang memasukan penawaran kurang dari 5 (lima) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media massa lokal dan/atau media massa internasional.
(3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terdapat paling sedikit 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan tender; b. calon mitra Tukar Menukar kurang dari 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan:
- seleksi langsung untuk calon mitra Tukar Menukar paling sedikit 2 (dua) peserta; atau
- penunjukan langsung, untuk calon mitra Tukar Menukar yang hanya 1 (satu) peserta. (4) Tata cara Tukar Menukar melalui tender mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
