PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah...
Pasal 6
BAB 3 — NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar paling banyak Rp53.600.000.000,00 (lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah) atau setara dengan USD4,000,000.00 (empat juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
