PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 59-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah...
Pasal 5
BAB 3 — NILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2018
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar paling banyak Rp72.106.274.000,00 (tujuh puluh dua miliar seratus enam juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) atau setara dengan USD5,381,065.00 (lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu enam puluh lima dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
