Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Penyampaian laporan Kinerja dilaksanakan sebagai berikut: a. Menteri menyampaikan laporan Kinerja Kementerian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional paling lambat tanggal 28 Februari tahun anggaran berikutnya; b. pimpinan unit organisasi eselon I menyampaikan laporan Kinerja unit organisasi eselon I kepada sekretaris jenderal melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berikutnya; dan c. pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT menyampaikan laporan Kinerja kepada sekretaris jenderal melalui aplikasi yang dikelola oleh biro yang membidangi perencanaan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya. (2) Pimpinan unit organisasi eselon I yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pimpinan unit organisasi eselon II, pemimpin perguruan tinggi negeri, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan kepala UPT yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.
