PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2025 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Penanggung jawab penyusunan laporan Kinerja terdiri atas: a. sekretaris jenderal untuk laporan Kinerja Kementerian; b. kepala biro yang membidangi perencanaan untuk laporan Kinerja sekretariat jenderal; c. sekretaris unit organisasi eselon I untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon I selain sekretariat jenderal; d. pimpinan unit organisasi eselon II untuk laporan Kinerja unit organisasi eselon II; e. pejabat yang membidangi perencanaan pada perguruan tinggi negeri untuk laporan Kinerja perguruan tinggi negeri; f. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi untuk laporan Kinerja lembaga layanan pendidikan tinggi; dan g. kepala UPT untuk laporan Kinerja UPT.
