Pasal 5
(1) Program studi pada PTKL harus: a. berdasarkan program prioritas nasional masing- masing Kementerian Lain atau LPNK; dan b. bersifat teknis dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian. (3) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing- masing Kementerian Lain atau LPNK. (4) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 1486'34 A BABIII ...
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
