Pasal 4
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK. SK No 148633 A (2) Pendirian...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pendirian, perrrbahan, dan pembubaran PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK setelah mendapat izin dari Menteri berdasarkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
