PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 21
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui: a. pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang dalam rencana strategis; b. target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK; dan c. acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. SK No 148641 A
