PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 2
(1) Kementerian Lain atau LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan: a. Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau b. PendidikanTinggiNonkedinasan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
