PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 18
(1) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut: a. pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya; atau b. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (21 Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada PTKL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 148640 A Pasal19...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-
