Pasal 15
(1) Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran Kementerian Lain atau LPNK. (2) Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau b. biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (3) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan. (4) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK. (5) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ralmpun program studi. (6) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggararl pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan. SK No 1486:\9 A Bagian
PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
