PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LANDAK DENGAN KABUPATEN...
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 148638 A Paragraf2.. .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
