PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang PENGADAAN SISTEM INFORMASI UNTUK...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PERSIAPAN PENGADAAN SISTEM INFORMASI
(1) Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan. (2) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar dokumen kualifikasi yang paling sedikit memuat:
- pengumuman prakualifikasi;
- syarat-syarat kualifikasi; dan
- tata cara evaluasi prakualifikasi; b. standar dokumen pemilihan yang paling sedikit memuat:
- standar surat undangan;
- instruksi kepada peserta tender;
- standar surat penawaran;
- standar lembar isian dokumen penawaran teknis;
- standar lembar isian dokumen penawaran biaya; dan
- spesifikasi teknis. (3) Instruksi kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh peserta tender untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran. (4) Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. standar surat undangan; b. instruksi kepada calon Penyedia terpilih; c. standar surat penawaran; d. standar lembar isian dokumen penawaran teknis; e. standar lembar isian dokumen penawaran biaya; f. kelayakan calon Penyedia terpilih; dan g. spesifikasi teknis. (5) Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran.
