Pasal 32
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Dalam hal tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (7), Pelaksana Pengadaan melaksanakan tender ulang. (2) Dalam hal tender dinyatakan gagal dan memenuhi kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang, Pelaksana Pengadaan menindaklanjuti dengan penunjukan langsung. (3) Dalam hal untuk melaksanakan tender ulang memerlukan perubahan DPP, Pelaksana Pengadaan mengusulkan perubahan DPP kepada PPK dilampiri dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. analisis penyebab tender gagal; b. rencana tindak lanjut tender gagal serta waktu yang diperlukan untuk menindaklanjutinya; dan c. berita acara tender gagal.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK melakukan analisis usulan perubahan DPP dan menghitung kembali jangka waktu penyelesaian pemilihan Penyedia dan jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa. (5) Dalam hal PPK menyetujui usulan perubahan DPP, PPK menyampaikan perubahan DPP kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan tender ulang. (6) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan DPP, PPK memberitahukan kepada Pelaksana Pengadaan dan meminta untuk melaksanakan tender ulang dengan menggunakan DPP yang telah ada. (7) Dalam hal perubahan DPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan perubahan RUP, PPK menyampaikan laporan kepada PA. (8) PA meminta Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan usulan perubahan RUP kepada PA. (10) Usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang termasuk di dalamnya Perkiraan Nilai Pekerjaan, paling sedikit memuat: a. Spesifikasi Teknis/KAK; b. pemaketan pekerjaan; c. dasar hukum pelaksanaan pengadaan; d. metode pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa; e. tanggal rencana pelaksanaan pengadaan; dan f. Pelaksana Pengadaan. (11) Berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9), PA dapat: a. tidak menyetujui usulan perubahan RUP; atau b. menyetujui usulan perubahan RUP. (12) Dalam hal PA tidak menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, PA dapat memerintahkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
a. menggunakan RUP yang telah ditetapkan sebelumnya; atau b. melakukan perbaikan atas usulan perubahan RUP. (13) Dalam hal PA menyetujui usulan perubahan RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, PA MENETAPKAN perubahan RUP sesuai dengan proses penetapan RUP. (14) RUP yang telah ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan oleh PA kepada KPA, PPK, dan Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan pengadaan serta disampaikan kepada APIP sebagai tembusan. (15) Berdasarkan RUP yang telah disampaikan oleh PA sebagaimana dimaksud pada ayat (14), PPK menyusun perubahan DPP dan menyampaikan kepada Pelaksana Pengadaan sebagai dasar pelaksanaan: a. tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
