Pasal 31
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Evaluasi dokumen penawaran tahap II dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Dokumen Pemilihan beserta amandemen/adendumnya. (2) Evaluasi dokumen penawaran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teknis; dan b. biaya. (3) Evaluasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan sistem pembobotan dengan ambang batas yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan. (4) Dalam melaksanakan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pelaksana Pengadaan meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat
tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu. (5) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaksana Pengadaan melakukan evaluasi biaya. (6) Dalam rangka melakukan evaluasi dokumen penawaran tahap II, Pelaksana Pengadaan meminta klarifikasi kepada peserta tender yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi. (7) Dalam hal tidak ada peserta tender yang lulus evaluasi penawaran tahap II, Pelaksana Pengadaan menyatakan tender gagal. (8) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran tahap II, Pelaksana Pengadaan melakukan negosiasi teknis dan biaya terhadap hasil evaluasi teknis dan biaya dokumen penawaran tahap II kepada peserta tender.
