Pasal 11
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Peserta prakualifikasi memasukkan dokumen prakualifikasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). (2) Dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima oleh Pelaksana Pengadaan sebelum batas akhir waktu pemasukan dokumen prakualifikasi berakhir. (3) Pelaksana Pengadaan membuat bukti penerimaan atas dokumen prakualifikasi yang dimasukkan. (4) Dalam hal tidak ada peserta prakualifikasi atau hanya terdapat 1 (satu) peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi sampai dengan batas akhir waktu pemasukan dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pelaksana Pengadaan memperpanjang masa pemasukan
dokumen prakualifikasi. (5) Dalam hal setelah perpanjangan masa pemasukan dokumen prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya terdapat 1 (satu) peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi, Pelaksana Pengadaan melanjutkan ke tahapan evaluasi prakualifikasi. (6) Pelaksana Pengadaan menyatakan prakualifikasi gagal dalam hal setelah pemberian waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak ada peserta prakualifikasi yang memasukkan dokumen prakualifikasi.
