Pasal 10
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA SISTEM INFORMASI
(1) Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris, paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (2) Pengumuman prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Pelaksana Pengadaan yang akan mengadakan tender; b. nama paket pengadaan; c. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; d. Perkiraan Nilai Pekerjaan; e. sumber pendanaan; f. syarat kualifikasi; g. nomor dan tanggal penetapan RUP; dan
h. Dokumen Kualifikasi. (3) Syarat kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditentukan oleh Pelaksana Pengadaan dengan tujuan untuk memperoleh informasi paling sedikit mengenai pengalaman, kinerja, dan/atau kondisi keuangan peserta prakualifikasi. (4) Tata cara dan/atau petunjuk penyusunan/pengisian dan pemasukan dokumen prakualifikasi bagi peserta prakualifikasi tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. (5) Pengumuman prakualifikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Pengadaan paling sedikit melalui: a. salah satu tempat atau laman di lingkungan Kementerian Keuangan; b. salah satu tempat atau laman di lingkungan kementerian/lembaga lainnya; dan c. laman pengadaan nasional/internasional.
