PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 56-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM)...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SUSI PUDJIASTUTI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2014uni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY www.djpp.kemenkumham.go.id
