Pasal 8
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Masa berlaku Persetujuan Impor untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
