Pasal 7
(1) Permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pakan dapat diajukan sewaktu- waktu. (2) Permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) untuk Impor Jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri ditetapkan sebagai berikut: a. untuk triwulan pertama periode bulan Januari-Maret hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya; b. untuk triwulan kedua periode bulan April- Juni hanya dapat diajukan pada bulan Maret; c. untuk triwulan ketiga periode bulan Juli- September hanya dapat diajukan pada bulan Juni; dan d. untuk triwulan keempat periode bulan Oktober-Desember hanya dapat diajukan pada bulan September.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
