PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 62
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. (4) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
