PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 61
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris;
c. pusat; d. Subbagian Umum; dan e. kelompok jabatan fungsional.
