PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan dokumentasi; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan layanan pimpinan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan sarana dan prasarana.
