PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MATARAM
Pasal 46
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Unram.
