Pasal 87
BAB 6 — RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7), dapat berupa program SKPD, program lintas SKPD, atau program kewilayahan.
(2) Program SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, yang akan dilaksanakan oleh 1 (satu) SKPD. (3) Program lintas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program SKPD lainnya. (4) Program kewilayahan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu atau lebih kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi, dan akan dilaksanakan secara simultan dengan program SKPD lainnya, untuk mencapai keberhasilan pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan daerah yang ditetapkan pada satu atau beberapa wilayah atau kawasan.
