PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 287
BAB 11 — PENYUSUNAN RKPD BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI RPJMD DAN DAERAH OTONOM BARU
(1) Kepala daerah yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih, diwajibkan menyusun RPJMD. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD selama kurun waktu masa jabatan.
