Pasal 286
BAB 11 — PENYUSUNAN RKPD BAGI DAERAH YANG BELUM MEMILIKI RPJMD DAN DAERAH OTONOM BARU
(1) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah provinsi, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD provinsi, dan mengacu pada RPJMN untuk keselaran program dan kegiatan pembangunan daerah provinsi dengan pembangunan nasional. (2) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten/kota, penyusunan RKPD berpedoman pada sasaran pokok arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota dan mengacu pada RPJMD provinsi untuk keselaran program dan kegiatan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan pembangunan daerah provinsi. (3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
