PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 125
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Perumusan rancangan akhir RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf e, berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD provinsi dan musrenbangnas RKP. (2) Perumusan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf e, berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota, musrenbang RKPD provinsi dan musrenbangnas RKP.
