PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 124
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan rancangan renja SKPD kabupaten/kota.
