PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 103
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Rancangan awal RKPD provinsi disusun: a. berpedoman pada RPJMD provinsi; dan b. mengacu pada RPJMN. (2) Rancangan awal RKPD kabupaten/kota disusun: a. berpedoman pada RPJMD kabupaten/ kota; b. mengacu pada RPJMD provinsi; dan c. mengacu pada RPJMN.
