PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN...
Pasal 102
BAB 7 — RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD; b. orientasi mengenai RKPD; c. penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan d. penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
