PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
