PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA...
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku utama dan tambahan; b. bahan penolong;
c. energi; d. air; e. proses produksi; f. produk; g. kemasan; h. limbah; dan i. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.
