PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi: a. gagal panen raya yang berakibat stok Garam Konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan di dalam negeri; dan/atau b. ketersediaan Garam Konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan Garam Konsumsi di dalam negeri, Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha milik swasta untuk melakukan impor Garam Konsumsi. (2) Gagal panen raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ketersediaan Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
