PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 10
(1) Importir Garam Industri dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam Industri yang diimpornya kepada pihak lain. (2) Khusus industri aneka pangan dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam Industri yang diimpornya kepada: a. industri makanan dan minuman; dan/atau b. pihak lain setelah Garam Industri diolah.
- Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
