PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organ ISI Bali yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ ISI Bali berdasarkan Peraturan Menteri ini;
b. organ ISI Bali yang tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai masa jabatan berakhir; dan c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
