Pasal 101
BAB 8 — KERJA SAMA
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, ISI Bali dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi lain, dunia usaha
dan industri, dan masyarakat baik nasional maupun internasional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, relevansi efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. saling menguntungkan; e. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; f. berkelanjutan; dan g. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. penjaminan mutu internal; c. program kembaran; d. gelar bersama; e. gelar ganda; f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis; g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; j. pemagangan; k. penerbitan terbitan berkala ilmiah; l. penyelenggaraan seminar bersama; dan m. bentuk lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama nonakademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. pendayagunaan aset; b. usaha penggalangan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
