PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. kustomisasi; d. inklusif; e. kolaboratif; f. dinamis; g. informasi terbaik yang tersedia; h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan i. perbaikan berkelanjutan.
