PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah; b. meningkatkan kualitas tata kelola Kementerian; dan c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
