PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 31
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN DAK FISIK
Gubernur melaksanakan peran dan fungsi Pemerintah Daerah provinsi dalam pembinaan pengelolaan DAK Fisik yang meliputi: a. pembinaan teknis dalam proses penyusunan usulan DAK Fisik Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dalam bentuk pendampingan dan konsultasi; dan b. pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Fisik Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait dengan aspek fisik dan keuangan.
